Sumber Suara Merdeka, 6 Agustus 2011

Kurikulum Berbasis Kompetensi di PT
KURIKULUM pendidikan di perguruan tinggi (PT) telah mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Nasional nomor 045/U/2002. Keputusan ini menuntut semua PT, baik negeri maupun swasta, mengubah kurikulum 1994 menjadi Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK).
Keputusan Kemendiknas ini mengarah atas saran The International Bureau of Education dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) atau lebih dikenal dengan The International Commission on Education for the 21st Century. Komite ini mengarahkan PT untuk memegang empat pilar dasar yang terdiri atas learning to know (belajar untuk tahu), learning to do (belajar untuk melakukan), learning to be (belajar untuk menjadi) dan learning to live together (belajar untuk hidup bersama).
Di sini, mahasiswa dituntut untuk bisa melakukan tindakan cerdas, penuh tanggungjawab, sebagai syarat untuk di anggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas di bidangnya, dan masyarakat adalah penilainya.

Selain itu, penilaian di KBK tidak lagi hanya sebatas angka. Tidak ada lagi yang namanya ujian tengah smester ataupun ujian semester. Namun tugas yang diberikan kepada mahasiswa lebih berat karena evaluasi mencakup tiga hal, yakni kognitif (berpikir), psikomotorik (berbuat) dan afektif (bersikap).
Kognitif berarti mahasiswa harus bisa berpikir secara jernih dengan menggunakan intelektualitasnya sebagai mahasiswa. Mereka dituntut tidak hanya menggunakan otot atau kebiasaan dalam menentukan sesuatu. Jauh dari pada itu, akal adalah yang paling relevan untuk menunjukkan sikap seorang mahasiswa dalam menggambil keputusan.
Keberadaan kognitif ini didasari oleh teori Blom. Teori yang menjelaskan ke mana dan apa yang akan didapat ketika arah kognitif ini bisa berjalan dengan baik. Kognitif mahasiswa diharapkan bisa mencapai pada arah membuat. Jadi mahasiswa tidak memahami bahkan mengingat pelajaran, namun bisa membuat sesuatu untuk mengaplikasikannnya.
Teori Harrow menjadi dasar pada ranah psikomotorik. Psikomotorik ini memerlukan gerak dari keserasihan badan dan saraf untuk mendapatkan nilai yang bagus. Pada ranah ini diharapkan mahasiswa bisa mengerjakan sesuatu melalui kebiasaan mereka.
Di sini, mahasiswa tidak harus berpikir berulang kali untuk melakukan sesuatu. Karena teori Harrow akan menjadikan mahasiswa spontan untuk menjalankan apa yang biasa dia pelajari. Ketika mahasiswa belajar bahasa Inggris, maka kemampuan bahasanya akan menjadi sebuah kebiasaan tanpa harus berpikir susunan kata, ataupun tata letaknya.
Penilaian terakhir dalam KBK adalah afektif. Ini adalah pokok dari semuanya. Mahasiswa akan menjadikan ilmu yang didapatkannya di dalam PT menjadi sebuah pola hidup. Dalam bahasa UNESCO adalah learning to live together.
KBK juga menuntut mahasiswa menggarah pada student center learning (SCL).  Beda dari kurikulum yang sebelumnya yang berpusat pada guru, dalam KBK mahasiswa yang harus proaktif dalam kegiatan untuk bisa mendapatkan materi pembelajaran yang baik. Dosen hanya menjadi seorang fasilitator.
Perbedaan
Ini juga yang membedakan kurikulum lama dan kurikulum KBK. Dulu dalam perkuliahan, mahasiswa hanya ditransfer ilmu dari dosennya. Beda dari KBK, mahasiswa harus bisa lebih aktif dan mencara literatur luar untuk mendapatkan ilmu yang diinginkan.
Di Universitas Muria Kudus, hampir semua prodi sudah menerapkan sistem KBK. Meskipun ada yan belum, namun harapannya, tahun ini semua prodi sudah menggunakan KBK. Keberadan ini tidak lepas dari peran Rektor UMK yang juga menjadi salah satu penggagas keberadaan KBK di PT.
Namun permasalahannya adalah keberadaan KBK, terutama di PTS seperti tempat kuliah penulis. PT masih membutukan pembenahan. Terutama sistem KBK yang membutuhkan banyak kelas, karena hanya kelas kecil yang maksimal mahasiswanya 20, KBK ini bisa dijalankan secara maksimal. Hal ini dikarenakan dosen harus bisa mengerti dan mengetahui kemampuan setiap mahasiswanya.
Keberadaan ini tidak diimbangi oleh pemerintah untuk membantu sarana prasarana untuk menciptakan KBK yang berkualitas. Pemerintah hanya memberikan sistem dan harus dijalankan semua PT tanpa melihat kondisi real di setiap PT.
Ketika itu dipaksakan, pasti akan ada kenaikan untuk menutupi kekurangannya. Atau kurikulum itu dipaksakan dengan seadanya. Seharusnya, pemerintah lebih serius apabila benar-benar ingin menjadikan KBK dilaksanakan. (24)
—Much Harun, mahasiswa Universitas Muria Kudus, aktif di Lembaga Pers Kampus Pena Kampus dan pernah riset tentang KBK.

Read : 511 times

Add comment


Security code
Refresh

Fakultas

Ekonomi
Hukum
FKIP
Agroteknologi
Teknik
Psikologi

 

 

 

Links:

Fasilitas

UMK Repository

Library Gateway

E learning

Blog Staff

Muria Studies

Jurnal

Jurnal Internasional

Portal Ketrampilan Wajib

 

Barcode:

Pusat Studi

Pusat Studi Kawasan Muria

Pusat Studi Kretek

Pusat Studi Wanita/Gender
Pusat Studi Lingkungan
Pusat Studi Pemerintah Daerah
Pusat Studi Saint,Teknologi dan HAKI

 

QR Code

Kemahasiswan

Portal Akademik

Info Kemahasiswaan

Alumni SI

Pena Kampus

Hubungi Kami

Universitas Muria Kudus

Gondangmanis PO.BOX 53

Bae 59324 Kudus

Jawa Tengah - Indonesia

 

Telp: 0291-438229

Fax: 0291-437198

Email: muria@umk.ac.id