TUJUAN :
| a A. a |
aa Menghasilkan lulusan yang berperilaku cerdas dan memiliki kemampuan : a) akademik dalam menjalankan profesi hukum dengan mengedepankan prinsip-prinsip aakeadilan dan kebenaran; b) mengembangkan ilmu hukum melalui penelitian dan pengkajian kebijakan publik; c) mengajarkan ilmu hukum untuk menciptakan budaya hukum demi kesejahteraan aamasyarakat; dan d) berfikir secara komprehensif dan responsif terhadap perubahan masyarakat. |
| B. a s |
Menghasilkan ide, gagasan, pemikiran, konsep dan karya-karya bermutu di bidang hukum terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik melalui kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain oleh sivitas akademika guna mewujudkan budaya hukum dalam kehidupan masyarakat |
| C. s |
Melaksanakan tanggungjawab sosial untuk mewujudkan supremasi hukum melalui interaksi dengan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat |
| D. s |
Mewujudkan Program Studi Magister Ilmu Hukum yang kredibel, transparan, akuntabel, tanggungjawab, dan adil dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum |
SASARAN :
| A. d |
Lulusan yang : a) lulus tepat waktu, b) memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,0 c) terserap di dunia kerja dan bagi yang sudah bekerja, terjadi peningkatan kinerja aadalam bidang kerja dan profesinya. |
| B. |
Penelitian dan atau penulisan karya ilmiah khususnya di bidang kebijakan publik yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah terakreditasi |
| C. s |
Pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan mahasiswa dan pemberian pelayanan setiap ada permintaan |
| D. s |
Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pengajar dan tenaga administrasi sesuai dengan kebutuhan. |



