Tugas dan Kewenangan UPT Badan Penjaminan Mutu
Pembentukan Badan Penjaminan Mutu
Tanggal 02 Januari 2008 Berdasarkan SK Rektor No 04A/R.UMK/Sek/Kep/D.09.04a/I/2008
Tugas BPM
Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di UMK, membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik, memonitor pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik, melakukan audit dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik, melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik.BPM merupakan unit independen yang menangani penjaminan mutu di UMK bertanggung jawab kepada rektor.
Program Kerja UPT Badan Penjaminan Mutu
Mencakup semua program studi, strata pendidikan, pengelola program studi dan satuan organisasi lainnya.

Produk Layanan UPT Badan Penjaminan Mutu
Mencakup semua program studi, strata pendidikaBidang pelatihan, konsultasi, pendampingan dan kerjasama bidang penjaminan mutu akademik, pengembangan sistem informasi penjaminan mutu akademik, pengembangan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial budaya kampus, pengembangan dan pelaksanaan audit mutu akademik internal., pengelola program studi dan satuan organisasi lainnya.
Fasilitas Pendukung UPT Badan Penjaminan Mutu
- Ruang Kantor
- Dokumen Akademik
- Dokumen Mutu
- Standart Mutu Internasional dan Nasional
Sumber Daya Manusia UPT Badan Penjaminan Mutu
Mengikuti pelatihan SPM PT di UGM
Mengikuti pelatihan manajemen mutu berbasis sistem informasi di Teninxindo



