Tugas UPT Mata Kuliah Umum dan Keterampilan adalah :
- melakukan koordinasi MKU dengan progdi di lingkungan UMK;
- merencanakan dan menyelenggarakan PBM MKU;
- mengembangkan MKU sesuai dengan misi UMK;
- memberikan layanan MKU kepada mahasiswa;
- melakukan koordinasi penyelenggaraan keterampilan wajib mahasiswa;
- mengelola pelaksanaan keterampilan kewirausahaan bagi mahasiswa;
- melakukan urusan tata usaha UPT MKU;
Selain mengkoordinir penyelenggaraan Mata Kuliah Umum, banyak kegiatan yang dilakukan UPT ini, antara lain mengkoordinir penyelenggaraan Keterampilan Wajib Mahasiswa yang telah diberlakukan mulai tahun 2001/2002, melakukan kendali mutu akademik melalui evaluasi PBM dsb.



